
Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dilaporkan Ke Polisi
reporter-channel – Arya Wedakarna dilaporkan ke Polisi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Bali dan 25 Organisasi Masyarakat (Ormas) agama laporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna ke Polisi pada Jumat (12/1/2024).
Arya Wedakarna dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dituding telah melakukan penistaan agama pada saat rapat DPD dengan Kepala Bea Cukai Bali-Nisa Tenggara dan Kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam rapat, Arya sempat mengeluarkan ucapan bahwa dirinya tidak menyukai perempuan yang menggunakan penutup kepala (jilbab) menjadi Frontliner atau Customer Services di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ketua Harian Bidang Hukum MUI wilayah Bali Agus Samijaya mengatakan, laporan yang dibuat sesuai dengan amanat dari rapat bersama dengan 25 ormas Islam.
“Laporan ini merupakan upaya untuk meredam gejolak sosial di Bali, akibat pernyataan sara dari Arya Wedakarna,” ucap Agus.
Agus berharap dengan adanya laporan ini ada upaya hukum terhadap Arya agar suasana di Bali bisa rukun, aman dan damai. Manurutnya Arya tidak ada ketulusan dan mengaku salah apa yang diucapaka pada saat karifikasi pada Selasa (2/1/2024) lalu.
Sekretaris Bidang Hukum Mui Bali Muhammad Zainal Abidin menambahkan, apa yang diucapkan Arya bukan lah yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan penistaan agama dan sudah dilaporkan ke Polisi. Zainal mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah disidik, namun tidak ditindak lanjuti proses hukumnya.
“Arya sempat dilaporkan pada tahun 2017, LP 506, atas kasus yang sama,” tambah Zainal.
Dalam laporan, Arya disangkakan Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A ayat 1 KUHP.



