Aksi Bela Rakyat Indonesia Dihadiri Ribuan Orang, UBN Soroti Penyadapan Oligarki

Aksi Bela Rakyat Indonesia Dihadiri Ribuan Orang, UBN Soroti Penyadapan Oligarki

JAKARTA — Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Hijau Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026). Aksi yang dihadiri sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut menyuarakan lima tuntutan, mulai dari pengusutan dugaan penyadapan ilegal hingga perlawanan terhadap praktik oligarki yang dinilai mengancam kedaulatan negara.

Pembina AQL Islamic Center sekaligus Ketua Aksi Rakyat Bela Indonesia, KH Bachtiar Nasir (UBN), menyampaikan lima tuntutan tersebut dalam orasinya di hadapan massa. UBN menegaskan pentingnya persatuan rakyat untuk menjaga kedaulatan Indonesia sekaligus mendesak pemerintah menegakkan hukum secara konsisten.

“Beneran merdeka? Harus merdeka! Allahu Akbar!” seru UBN mengawali orasinya.

UBN mengatakan semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui keberanian menjaga keselamatan negara dan menentang penyalahgunaan kekuasaan. Dia menilai situasi kebangsaan saat ini memerlukan kepedulian dan keterlibatan masyarakat.

“Insya Allah takbir kita semua dan pekik kemerdekaan hari ini akan menggetarkan mereka-mereka yang sedang menimbulkan kecemasan dan ketakutan di masyarakat,” kata UBN.

Dalam orasinya, UBN menjelaskan bahwa Aksi Rakyat Bela Indonesia membawa lima tuntutan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dinilai memerlukan perhatian serius pemerintah dan lembaga negara.

Tuntutan pertama adalah mengajak seluruh rakyat bersatu membela Indonesia. Kedua, mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti mengkhianati kepentingan bangsa dan negara. Ketiga, menolak dominasi oligarki dan intervensi asing terhadap kepentingan nasional.

Tuntutan keempat adalah pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Adapun tuntutan kelima berkaitan dengan penegakan hukum dan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) secara konsisten.

UBN Soroti Dugaan Penyadapan dan Penguasaan Kekayaan Negara

Salah satu persoalan yang mendapat sorotan tajam UBN adalah dugaan penyadapan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik. Dia mempertanyakan penggunaan sumber daya negara apabila benar terdapat kegiatan penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Bayangkan, menyadap pakai uang rakyat untuk kepentingan dia, karena tidak ingin kehilangan kenyamanannya setelah berkuasa begitu lama. Ini orang serakah atau tidak?” kata UBN dalam orasinya.

UBN mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan persoalan penyalahgunaan kekuasaan. Dia menilai setiap tindakan yang membahayakan kepentingan nasional harus diperiksa secara serius dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Namun, tuduhan mengenai motif penyadapan yang disampaikan UBN merupakan penilaiannya dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa pembuktian oleh aparat berwenang.

Selain penyadapan, UBN menyoroti praktik oligarki dan penguasaan sumber daya strategis yang menurutnya dapat melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Ketiga, rakyat bersatu melawan oligarki dan penguasaan aset atas negara dan melawan negara-negara yang mendukung di belakangnya, siap?” ujar UBN.

Dia menyatakan Indonesia merupakan negara berdaulat yang harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya dan menentukan kebijakan ekonomi secara mandiri. Karena itu, menurut UBN, negara harus memastikan kekayaan nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Pada tuntutan keempat, UBN secara khusus mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Dia menyinggung dugaan ketimpangan manfaat pengelolaan sumber daya alam serta praktik ekspor yang menurutnya dapat merugikan penerimaan negara.

“Sekarang ini rakyat cuma melihat dan mendapatkan asapnya, rakyat sakit paru-paru, tapi dia yang ambil duitnya, diekspor tapi tidak bayar pajak ke negara, malah negara tetangga yang diperkaya. Ini pengkhianat atau bukan?” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik UBN terhadap praktik pengelolaan kekayaan nasional. Dugaan pelanggaran perpajakan ataupun ekspor yang merugikan negara tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

UBN juga mendesak lembaga eksekutif dan legislatif menjalankan hukum secara konsisten, termasuk menindaklanjuti putusan lembaga peradilan sesuai kewenangan masing-masing.

“Apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, harus dijalankan atau tidak? Kalau tidak dijalankan, kita rakyat bergerak atau tidak?” seru UBN.

Dia turut menyampaikan seruan kepada Presiden, pimpinan MA, MK, MPR, DPR, serta partai politik agar memastikan penyelenggaraan negara tetap berdasarkan hukum.

“Laksanakan hukum, sebab ini negara hukum,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisal bin Madhi, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hilman Latief, Presiden Syarikat Islam Ferry Juliantono, Ketua Umum Wahdah Islamiyah KH Muhammad Zaitun Rasmin, serta anggota Presidium Majelis Arah Indonesia KH Fahmi Salim.

Turut hadir Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof Jimly Asshiddiqie, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erick Yusuf, dan sejumlah perwakilan organisasi Islam lainnya.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha