
Ahok Disodori 14 Pertanyaan Kasus Korupsi Di Pertamina Holding
Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disodori 14 pertanyaan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Setidaknya, ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan (Ahok),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, di Jakarta Kamis (13/3/2025).
Harli mengatakan, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mendalami pengetahuan Ahok dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah oleh anak-anak perusahaan Pertamina.
Berdasarkan pemeriksaan dengan 14 pertanyaan ini, Ahok mengaku tahu ada kegiatan impor minyak mentah. Sementara, di saat yang sama, Pertamina juga melakukan ekspor.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan import terhadap minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli.
Namun, Harli menegaskan bahwa pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Ahok diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Dia tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang. Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenam orang pejabat subholding Pertamina itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Ada pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka bakal diseret ke meja hijau karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun. Sebab, kerugian Rp 193,7 triliun itu baru perhitungan untuk tahun 2023. Padahal, kasus ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023.
Baca dong:
Ahok Tidak Ditanya soal Pertamax Oplosan Maupun Riza Chalid, Tapi Lebih Dalam Lagi



