
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Di Pertamina
Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan bahwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat. Justru dia menemukan kasus ini saat menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Karena itu, pada hari ini, Kamis (9/1/2025) Ahok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Kasus LNG ini bukan di zaman saya semua. Cuma, kami yang menemukan, waktu zaman saya menjadi Komisaris Utama Pertamina, itu saja, sih,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair terjadi pada periode 2011–2014. Kata Ahok, kasus dugaan korupsi itu ditemukannya pada 2020, dan telah dilaporkan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akhirnya kasus ini ditangani KPK.
Menurut Ahok, pengadaan gas alam cair di PT Pertamina sudah terjadi kontraknya sebelum dirinya menjadi Komisaris Utama di Pertamina. “Nah ini pas ketemunya di Januari 2020,” ujarnya.
Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Karen terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 Miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 Juta dolar AS.
Pada Selasa, 2 Juli 2024, KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Kasus ini juga menjerat Karen.
“Untuk pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika saat itu.



