
Aceh Sepakat Tidak Tempuh Jalur Hukum 4 Pulau
Jakarta – Pemerintah Aceh bersama unsur DPR, DPD, dan DPRD Aceh menyepakati penyelesaian polemik empat pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara. Mereka sepakat tidak akan menempuh jalur hukum meski keberatan atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikutip dari Antara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengadakan rapat bersama DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama, hingga akademisi Aceh terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut pada hari Sabtu (14/6).
Dalam rapat itu disepakati tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu. Langkah tersebut adalah secara kekeluargaan, administratif, dan politis.
“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” kata Mualem.
Kesepakatan rapat bersama juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam hal ini menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Namun Mualem akan memberikan surat keberatan mengenai empat pulau itu kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan,” katanya.
Selain mengajukan surat keberatan untuk Mendagri, Mualem bakal mengikuti rapat bersama Mendagri untuk membahas permasalahan pulau tersebut, yang direncanakan berlangsung pada Rabu (18/6). Jika tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu, Mualem mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu langkah terakhir. Insyaallah itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insyaallah. Kita doakan bersama,” ujarnya.
Menurut Mualem, perihal pertemuan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, tidak membahas pertemuan itu karena dia meyakini empat pulau itu punya Aceh.
“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama, itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” kata Mualem.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Baca dong:KPK Sudah Identifikasi Modus Korupsi Izin Kerja TKA Sejak 2012

