
90 Orang Tertipu Investasi Crypto, Rp 105 Miliar Amblas
Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar sindikat penipuan modus modus trading saham dan mata uang crypto. Sedikitnya 90 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp105 Miliar. Para pelaku terdiri dari WNI dan WNA Malaysia. Salah satu modus yang digunakan dengan menjanjikan keuntungan besar terhadap korban. Para pelaku menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada para korban dengan memberi bonus sebesar 30 sampai 200 persen.
“Sampai dengan saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 Miliar,” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Himmawan menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah jam tangan dan perangkat elektronik seperti tablet kepada para korban yang telah berinvestasi dalam jumlah besar. Awalnya, Para korban dipancing dengan iklan tentang trading saham dan investasi crypto itu dari media sosial Facebook. Ketika membuka, otomatis korban langsung terhubung dengan sebuah nomor wahtsapp pelaku.
“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp,” jelas Himawan.
Ketika sudah tersambung korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang crypto. Setelah korban mulai percaya, mereka diarahkan untuk mempelajari trading aham dan mata uang kripto. Materinya yang diberikan sang professor dilakukan setiap malam.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.
Namun pada Januari 2025 petaka mulai datang, seluruh korban mendapat pesan WA dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Mereka diberitahu ada penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Para korban diwajibkan mentransfer pembayaran pajak, dan fee kepada platform jika ingin mencairkan uang. Saat itulah korban mulai curiga dengan pesan beruntun yang disampaikan pelaku. Saat penarikan ternyata uang yang sudah disetor tidak dapat kembali.
“Sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Himmawan.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC yang merupakan WN Malaysia. AN, MSG dan MZ kita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron.



