
9 Saksi Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa
Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa (4/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari 9 saksi itu, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sembilan orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa.
Harli mengatakan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), dan EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB, Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, MR, Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
Ada pula satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Sampai saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, ini. 6 di antara tersangka itu adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, 3 orang swasra rekanan Pertamina yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini, di tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



