
20.7 Km Pagar Laut Tangerang Telah Dibongkar
Kabupaten Tangerang – Sepanjang 20.7 Km pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah dibongkar.
“Total hasil yang dapat dibongkar hingga hari ini 20,7 Kilometer, dari target 30,16 Kilometer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Rabu (5/2/2025)
Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, akan terus dilakukan segera tuntas dalam waktu dekat ini. Menurut Kadispenal, dari total 20,7 Km pagar laut yang sudah dibongkar berada di perairan wilayah Tanjung Pasir dan Kronjo.
“Meskipun sempat terkendala angin dan gelombang cukup tinggi, serta bambu yang berlapis, Prajurit TNI AL, Polairud dan nelayan tetap melanjutkan pembongkaran setelah mempertimbangkan kondisi cuaca di lokasi,” ujarnya.
Laksamana Pertama I Made mengatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran pagar laut melibatkan sebanyak 256 personel TNI AL, Polairud dan nelayan. Dalam pembongkarannya, TNI AL mengerahkan satu Patkamla, 12 perahu karet, satu RBB dan 1 RHIB serta beberapa kapal nelayan.
Hingga kini, TNI AL masih berupaya membongkar semua pagar laut yang masih tersisa. “Hal ini sebagai wujud aksi nyata dari perintah Presiden RI untuk membuka akses nelayan mencari nafkah dan mengembalikan mata pencahariannya sehari-hari yaitu mencari ikan,” kata Kadispenal.
Setelah sempat terhenti selama sepekan karena cuaca buruk dan gelombang tinggi, hari ini para prajurit TNI AL yang bertugas telah kembali melanjutkan pembongkaran pagar laut yang terbentang di tiga wilayah.
“Pelaksanaan kegiatan pembongkaran pagar laut ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali yang menekankan kepada para prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim terkait guna mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah pelanggaran.

