2 Ton Sabu dan Kokain Hasil Tangkapan TNI AL Dimusnahkan

2 Ton Sabu dan Kokain Hasil Tangkapan TNI AL Dimusnahkan

Batam – Narkoba jenis sabu dan kokain seberat 2 ton hasil tangkapan TNI AL di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pekan lalu, dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Selasa (20/5/2025).

Pemusnahan dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Erwin S. Aldedharma dan jajaran TNI AL bersama BNN, Bea Cukai, Polri, hingga Kejaksaan.

“Dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan kurang lebih 16 juta jiwa dari dampak negatif narkoba,” kata Wakasal dalam konferensi pers.

Menurut Erwin, sebelum pemusnahan, barang bukti narkoba itu telah lebih dulu ditimbang dan diuji di laboratorium forensik. Hal ini dilakukan untuk menguji kandungan narkoba dalam barang haram tersebut.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Utama (Sestama) BNN, Tantan Sulistyana mengatakan bahwa BNN RI telah menerima limpahan narkoba sebanyak 2 ton jenis sabu dan kokain hasil penindakan TNI AL di perairan Selat Durian.

Selanjutnya, BNN RI menimbang dan menyisihkan narkotika sesuai aturan hukum. Setelah ditimbang dan disisihkan, BNN melakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan Laboratorium Badan POM

Hasil penimbangan total, kata Tantan, ada 705,8 kg sabu dan 1.200 kg kokain. Dari jumlah itu, 706 gram sabu dan 1.200 gram kokain disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan penyidikan. Sedangkan lainnya dimusnahkan.

“Narkoba yang dimusnahkan nanti sebanyak 1.198.800 gram,” kata dia.

Menurut Tantan, 5 orang ditangkap dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati,” kata Tantan.

Pekan lalu, personel TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal bermuatan narkoba selundupan seberat 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Menurut Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Fauzi, upaya menggagalkan penyelundupan narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas saat patroli di laut pada 13 Mei lalu.

Saat itu, petugas sangsi dengan kapal ikan asing berbendera Thailand dengan nama Aungtoetoe 99. Pasalnya, kapal ikan itu berlayar dengan menggelapkan diri dan dengan kecepatan relatif tinggi. Kapal itu juga tidak melaksanakan perintah tim patroli TNI AL untuk berhenti sehingga kapal patroli sempat melakukan pengejaran.

Kecurigaan pada kapal ini pun bertambah setelah dilakukan pengecekan karena kapal ikan itu tak membawa ikan maupun alat penangkap ikan. TNI AL pun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan bahwa kapal itu mengangkut narkoba yang dikemas dalam karung berwarna kuning dan putih. Terdapat 35 karung kuning dan 60 karung putih di kapal itu.

Sebanyak lima anak buah kapal (ABK) diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari satu warga Thailand dan empat warga Myanmar. Seluruh ABK tidak memiliki dokumen perjalanan maupun perizinan pelayaran yang sah. Mereka diduga jadi alat penyelundupan narkotika lintas negara dengan kamuflase pencarian ikan.

Menurut Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, total narkotika itu ditaksir bernilai hingga Rp7,5 Triliun.

Baca dong: Berat Barang Bukti Narkoba Selundupan di Kepri Jadi 2 ton

Share Here: