reporter-channel – 2 orang kurir Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) jaringan antar provinsi, di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, berhasil diringkus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (22/3/2024). Dari tangan pelaku, Polisi menyita 35 Kg Narkoba jenis Sabu-sabu senilai 35 Milyar.
Mereka adalah Handika alias Dika (26 thn) dan Sien (27 thn) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Modus pelaku membawa dan mengambil Narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, lalu dikirim ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil.
Dihadapan Polisi, Para pelaku mengaku disuruh membawa Sabu sebanyak 35 Kg dari aceh menuju Bangka Belitung oleh seseorang berinisial FR. Mereka dijanjikan upah uang sebesar Rp. 75 Juta.
“Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang sebesar Rp70 juta sebagai imbalannya,” ucap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti berupa Sabu seberat 35 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau sebanyak 35 pcs, uang tunai Rp.1.300.000 dan 1 unit mobil berwarna hitam.
Kini 2 kurir Narkoba ditahan di sel tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan akan dijerat dengan Undang-undang Narkoba No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dengan hukuman penjara 6 tahun atau pidana mati.