
19 Ribu Debitur UMKM Sudah Dihapustagih Utangnya
Jakarta – Sebanyak 19.375 debitur pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sudah dihapustagihkan utangnya per 11 April 2025. Total nilai utang yang dihapustagihkan itu mencapai Rp486,10 miliar. Hal itu diungkapkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Menteri Maman mengatakan bahwa potensi hapus tagih piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang. Total nilai piutang itu mencapai Rp14,8 triliun.
Namun, kata Maman, implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.
Menurut Maman, pemerintah baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala. “Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujarnya.
Persoalan lainnya, meskipun bank-bank Himbara telah menganggarkan dana untuk program ini, proses penandatanganan administrasi oleh direksi baru bank Himbara masih harus menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Jadi untuk mengejar 67 ribu debitur itu kami sekarang tinggal menunggu persetujuan dari OJK,” katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, menurut Maman akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.
Karena itu, Maman mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri.
“Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara,” jelas dia.
Menurut dia, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.

