reporter-channel – 14 pelanggar masker dihukum SatPol PP membersihkan pasar Kramat Jati.
Mereka terjaring razia tertib masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) di Jl. Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam razia, SatPol PP menghentikan semua pengendara yang ketahuan tidak menggunakan masker.
Setiap pelanggar dikasih pilihan membersihkan pasar atau membayar denda sebesar Rp.250 Ribu.
15 pelanggar terjaring dalam waktu 1/2 jam. 1 orang memilih bayar Rp. 250 Ribu, sementara 14 pelanggar lainnya memilih membersihkan pasar.
Kepala SatPol PP Balekambang Jamaludin mengatakan, penindakan akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Penindakan terus kita lakukan untuk pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Jamaludin.
Jamaludin menegaskan, nomor induk KTP pelanggar akan dicatat. Kalau ketahuan melanggar 2 kali, maka dikenakan sanksi 2 kali lipat. Menyapu pasar menjadi 120 menit dan denda menjadi Rp. 500 Ribu. Jamaludin juga mengingatkan untuk selalu memggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.