
Ketidaksetujuan Presiden Atas Hukuman Mati Bagi Koruptor Cermin Kenegarawanan?
Jakarta – Ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto atas penerapan hukuman mati bagi koruptor, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
Sebab, kata Yusril, apabila seseorang sudah dieksekusi mati, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menghidupkan kembali orang itu jika terdapat sisa 0,1 persen kemungkinan tidak bersalah, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah.
“Sebagai Presiden, beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana mana saja dan kasus apa saja,” kata Yusril di Jakarta, Selasa malam (8/4/2025).
Menurut Yusril, Prabowo berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi seorang negarawan serta bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya. Menurut dia, penolakan Presiden itu sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Yusril, memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan tertentu.
Dalam keadaan tertentu yang dimaksud menurut pasal itu, menurut Menko Kumham dan Imipas itu, adalah keadaan-keadaan yang luar biasa, seperti keadaan perang, krisis ekonomi, maupun bencana nasional yang sedang terjadi. Hal itu termuat di dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
“Saya sendiri ketika itu mewakili Presiden membahas RUU tersebut dengan DPR,” kata Yusril.
Meskipun Undang-undang telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, menurut dia, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati bagi koruptor.
Selain itu, apabila hakim menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih terbuka pula ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti kepada terpidana mati itu.
Jika grasi atau amnesti tidak diberikan, eksekusi hukuman mati sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Saat ini cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Yusril kemudian menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi, dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda menuju ke KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.
Di dalam KUHP Nasional, kata Yusril, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan, tetapi terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun.
Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi apakah narapidana itu sudah menyesali perbuatannya atau tidak. Jika narapidana dinilai telah bertobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
“Ketentuan ini berlaku bagi narapidana hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” kata Yusril.
Yusril kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional harus diatur dengan undang-undang tersendiri, sehingga pemerintah kini sedang mempersiapkannya.
Soal tudingan standar ganda terhadap narapidana hukuman mati WNI dan WNA, Yusril pun membantah. Sebab, narapidana WNA dipindahkan ke negara asalnya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak.
Sementara di dalam negeri, kata Yusril, sikap Presiden Prabowo sangat jelas, selama pemerintahannya, sampai hari ini tidak ada terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA.
Saat diwawancara tujuh jurnalis senior di kediaman pribadi Presiden, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4), Presiden Prabowo Subianto mengatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi karena hukuman itu tidak memberikan ruang koreksi apabila terdapat kesalahan dalam proses hukum.
“Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame,” kata Prabowo.
Prabowo juga tidak setuju dengan opsi pemiskinan koruptor. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan karena keluarga koruptor seperti istri dan anak tidak harus menanggung dosa serupa. Kata Prabowo, hukuman semacam itu tidak adil. “Nah masalah dimiskinkan. Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” ujarnya.
“Tapi kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” kata Prabowo.
Baca dong: Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati Dan Dimiskinkan
untuk mendalami berbagai informasi tentang kegiatan presiden silakan diklik di sini

