WNA Pemeran Video Asusila di Bali Sempat Kelabui Aparat, Unggah Foto Seolah di Phuket

WNA Pemeran Video Asusila di Bali Sempat Kelabui Aparat, Unggah Foto Seolah di Phuket

MMJL (23), perempuan asal Prancis, pemeran video porno yang viral di Bali. (Instagram/sloforminside)

Denpasar – Kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali sempat menghebohkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Video tersebut menampilkan adegan asusila dengan atribut ojek online dan viral di media sosial.

Aparat kepolisian bersama Imigrasi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga WNA sebagai tersangka.

Mereka adalah MMJL (23), perempuan asal Prancis, dan NBS (24), pria asal Italia, yang berperan sebagai pemeran dalam video. Sementara satu tersangka lain, ERB (26), pria asal Prancis, bertindak sebagai manajer sekaligus pihak yang menyebarkan konten tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa MMJL dan NBS diamankan saat berada di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (13/3/2026).

Sebelum ditangkap, MMJL diduga berupaya mengelabui petugas dengan mengubah jadwal penerbangannya. Ia awalnya dijadwalkan pulang ke Prancis melalui rute Denpasar-Singapura pada 14 Maret 2026, namun mendadak memajukan keberangkatan menjadi 13 Maret 2026 dengan rute Denpasar-Thailand-Prancis.

Tak hanya itu, MMJL juga sempat mengunggah foto di akun Instagram pribadinya yang seolah menunjukkan dirinya sedang berada di Pantai Patong, Phuket, Thailand, guna mengaburkan keberadaannya.

“Kesigapan petugas di terminal keberangkatan internasional berhasil menggagalkan upaya keberangkatan mereka,” ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Menurut Imigrasi, kedua WNA tersebut mulai dipantau sejak video mereka tersebar luas di media sosial pada 11 Maret 2026. Video tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket ojek online yang membonceng MMJL, serta cuplikan lain yang menunjukkan adegan tidak pantas.

Dalam data keimigrasian, MMJL diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 21 Februari 2026. Ia diketahui berprofesi sebagai kreator konten dewasa di platform berbayar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa para WNA yang terlibat akan dideportasi setelah menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polres Badung. Video tersebut diketahui direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung. Para pelaku diduga membuat konten tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui media sosial dan platform berbayar.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan, dari hasil pendalaman sementara, MMJL belum menerima bayaran dari video yang beredar. Namun, aktivitasnya sebagai kreator konten dewasa dapat dilihat dari akun media sosial miliknya.

Dalam aksinya, NBS menggunakan jaket ojek online yang dibeli seharga Rp300 ribu untuk menarik perhatian publik agar konten menjadi viral. Sementara hubungan antara MMJL dan ERB adalah profesional, yakni antara kreator dan manajer.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Badung yang melakukan profiling, termasuk memeriksa seorang pengemudi ojek online yang sempat digunakan jasanya oleh para pelaku. Dari situ, polisi mengetahui rencana pelarian mereka ke Thailand dan langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca:Bruno Mars Bantah Sindir Taylor Swift lewat Postingan Media Sosial

Share Here: