Wilmar: Rp 11 Triliun Yang Dipamerkan Kejagung Bukan Sitaan

Wilmar: Rp 11 Triliun Yang Dipamerkan Kejagung Bukan Sitaan

Jakarta – Manajemen Wilmar International Limited menyatakan bahwa uang Rp 11 Triliun yang kemarin dipamerkan Kejaksaan Agung bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Itu bukan sitaan karena sekarang masih proses penyidikan dan belum ada putusan, sidang saja belum,” kata manajemen Wilmar International Limited sebagaimana dikutip dari keterangan resmi mereka, hari ini.

Wilmar mengatakan, pada awal April 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usama terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dakwaan itu diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021-Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia. Total kerugian disebutkan Rp 12,3 Triliun atau sekitar USD 755 Juta.

“Posisi pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah seluruh tindakan yang dilakukan selama periode itu dalam ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” begitu kutipan dari keterangan resmi Wilmar.

Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar Wilmar menunjukkan kepercayaannya terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Ini dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,88 Triliun atau disebut dana jaminan dalam perkara ini.

Wilmar menyatakan, dana jaminan tersebut bukan uang sitaan dan justru merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar dari tindakan yang dituduhkan.

“Pihak Wilmar telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut,” kata Wilmar.

Dana jaminan itu akan dikembalikan kepada pihak Wilmar jika Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan), apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar Tergugat.

“Jadi uang itu Wilmar sukarela serahkan sebagai itikad baik dan tanpa niat koruptif apapun,” begitu keterangan resmi Wilmar.

Sementara itu kemarin Kejaksaan Agung mengatakan bahwa mereka telah menyita uang sebesar Rp 11 Triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022.

“Uang itu disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno kemarin di Kejaksaan Agung.

Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,00 atau Rp 11,88 Triliun.

“(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujarnya.

Baca dong: Kejaksaan Agung Menyita Uang Rp 11 Triliun dari PT Wilmar Group

Share Here: