UU Pemilu Digugat Ke MK, Larang Keluarga Presiden-Wapres “Nyalon” Di Pilpres

UU Pemilu Digugat Ke MK, Larang Keluarga Presiden-Wapres “Nyalon” Di Pilpres

Jakarta – 2 advokat mengambil langkah berani menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstusi (MK) meminta Presiden dan Wakil Presiden dilarang mencalonkan atau mendukung keluarga mereka dalam gelaran Pemilu Presiden.

Dua advokat tersebut bernama Raden Nuh dan Dian Amalia, mereka mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Melihat situs MK, Rabu (25/02/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Raden dan Dian, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka peluang adanya nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

Berikut Pasal Yang Digugat Kedua Advokat

Pasal 169:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Share Here: