
UMKM, Koperasi, dan BUMD Bisa Mengelola Sumur Tua
Jakarta – Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan BUMD bisa mengelola sumur tua, bukan hanya sumur rakyat.
“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dinilai dapat mengefisienkan pengelolaan sumur tua apabila dibandingkan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola sumur itu sendirian. UMKM yang diperbolehkan untuk mengelola sumur tua dan sumur rakyat haruslah dalam bentuk PT, bermodalkan minimal Rp5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta melibatkan masyarakat setempat.
Kerja sama pengusahaan sumur tua, kata Yuliot, sudah berlangsung sejak 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sejak lebih dari satu dekade lalu, terdapat 1.400 sumur tua yang sudah digarap. Tingkat produksi dari sumur tua itu tercatat sebesar 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Dengan diizinkannya UMKM, koperasi dan BUMD mengelola sumur tua, Yuliot berharap ada peningkatan lifting minyak nasional pada 2025. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan produksi migas; mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi; perbaikan tata kelola migas; serta implementasi teknologi terbaru di bidang migas. Permen itu ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.
Yuliot membidik tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang dilegalkan pemerintah. Ia memperkirakan inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus nanti, pemerintah sudah bisa menghitung lifting dari sumur rakyat menjadi bagian dari lifting nasional. Target tambahan lifting minyak sebesar 15 ribu barel per hari dari pelegalan sumur rakyat diperkirakan tercapai pada akhir tahun 2025.
Baca dong: SKK Migas Akan Tertibkan Sumur Minyak Ilegal

