UI Perintahkan Bahlil Revisi Disertasi
Jakarta – Universitas Indonesia memutuskan untuk membina sejumlah pihak, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3, juga para promotor, kopromotor, kepala program studi dalam kasus Disertasi Bahlil. Keputusan itu dibacakan Rektor UI Heri Hermansyah dalam konferensi pers di ruang Senat FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
“Dalam pertemuan terbatas empat organ UI, diputuskan untuk dilakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif,” kata Heri.
Keputusan itu berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI, untuk memastikan bahwa proses pendidikan berada pada jalur yang semestinya.
“Yang kita putuskan hari ini adalah hasil bersama termasuk DGB (Dewan Guru Besar) di dalamnya menyepakati keputusan yang kita tentukan hari ini,” tambahnya.
Menurut Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, salah satu pembinaan itu ialah meminta Bahlil memperbaiki disertasinya. Namun, dia tak menjelaskan apakah Bahli harus menjalani sidang terbuka ulang atau tidak.
“Terkait dengan mahasiswa, tadi bagaimana disampaikan Pak Rektor adalah dimintakan perbaikan. Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotornya,” ujarnya.
Pihak Universitas Indonesia juga meminta Bahlil untuk menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika UI. UI pun meminta Promotor-Kaprodi SKSG meminta maaf, sebagai buntut pelanggaran disertasi Doktor Bahlil. Namun, UI tak menjelaskan bagaimana proses permintaan maaf itu harus disampaikan.
“Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi dan menjaga integritas akademik, pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permohonan maaf kepada pada sivitas akademika UI dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” ujarnya.
Sementara itu, Bahlil menyatakan siap merevisi disertasinya. Dia mengaku siap mematuhi perintah kampus sebagai mahasiswa. “Saya kan mahasiswa, apa pun yang diputuskan UI, saya akan ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan. Nggak (mengulang disertasi),” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Lalu, bagaimana dengan permintaan maaf? Bahlil mengatakan dirinya menghormati keputusan apa pun yang dikeluarkan UI. “Saya belum, yang saya tahu cuma ini ya, saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI, kan saya sebagai mahasiswa dan saya nanti membaca dulu melihat apa kira-kira yang harus dilakukan,” kata Bahlil.
Kronologi Kasus
Lima bulan lalu, Bahlil telah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang digelar Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia pada Rabu (16/10/2024). Dalam sidang terbuka, Bahlil mempertahankan disertasinya bertema ‘Kebijakan, Kelembagaan & Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.’
Namun, polemik mencuat usai Bahlil menjalani sidang promosi doktor itu. Sebab, dari pelacakan netizen, disertasi itu diduga dibuatkan oleh orang lain. Karena itu, pada bulan November 2024, Majelis Wali Amanat UI menangguhkan gelar doktor Bahlil. Keputusan itu diambil UI setelah menggelar rapat.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian rilis yang dikirimkan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf diterima Rabu (13/11/2024).
Pada Februari 2025, Dewan Guru Besar UI menyatakan telah menyerahkan rekomendasi tentang status Bahlil kepada MWA UI. Rekomendasi itu adalah hasil sidang etik DGB UI. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA), dan senat akademik.
Sidang Dewan Guru Besar UI yang diketuai Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo itu mengatakan bahwa tim sidang etik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangannya. “Setidaknya terdapat empat pelanggaran sehingga hasil sidang memutuskan kepada Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI,” ujarnya.
Pelanggaran itu di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Dalam sidang yang dihadiri 32 orang guru besar itu juga disebutkan bahwa Bahlil mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan. Selain itu, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
“Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.



