Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Menkeu Tegaskan Impor Ilegal Akan Ditutup

Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Menkeu Tegaskan Impor Ilegal Akan Ditutup

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik impor ilegal. Pernyataan itu disampaikan menyusul penyegelan 3 toko perhiasan mewah Tiffany & Co, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta.

Purbaya mengatakan, penindakan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran administrasi kepabeanan terhadap barang-barang impor yang diperdagangkan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh aktivitas impor berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Semua harus kembali ke jalur legal,” kata Purbaya saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Purbaya, penyegelan itu merupakan bagian dari kerja profesional Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil di dalam negeri.

“Kalau Bea Cukai tidak bertindak, disalahkan. Ketika bertindak sesuai tugasnya, justru itu yang kita harapkan agar pasar kita bersih dari barang ilegal dan persaingan usaha berjalan fair,” ujarnya.

Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co yang beroperasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena diduga terdapat barang impor bernilai tinggi yang belum diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan pihaknya masih melakukan penelitian lanjutan terhadap barang-barang yang disegel.

“Kami menyegel barang di brankas dan outlet. Pihak manajemen atau pemilik diminta memberikan penjelasan secara detail, termasuk apakah barang tersebut telah membayar pungutan negara saat impor atau belum,” kata Siswo.

Ia menambahkan, DJBC akan mengompilasi data seluruh perhiasan di gerai tersebut untuk disandingkan dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang telah dilaporkan perusahaan.

“Jika ditemukan barang yang belum terdaftar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan,” ujarnya.

DJBC menegaskan, penindakan ini bersifat administratif dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan. Namun, Bea Cukai juga tidak menutup kemungkinan akan memperluas pemeriksaan ke outlet lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca dong: Murka Presiden Prabowo Bikin Petinggi BEI-OJK Mundur

Share Here: