
TNI AL Telah Membongkar 24.9 Km Pagar Laut Tangerang
Kabupaten Tangerang – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Hari ini TNI AL telah membongkar 24.9 kilometer dari total panjang pagar laut yang mencapai 30.16 kilometer (km).
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady di Tangerang, Rabu (12/2/2025), pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari dan telah membongkar 24.9 Km, dengan rincian 2.4 Km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.
“Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30.16 Km pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5.26 Km lagi yang belum terbongkar,” ujar perwira tinggi TNI AL bintang satu itu.
Laksma Hady mengatakan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk membongkar.
Menurut Hady, kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan oleh prajurit TNI AL ini melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).
Selain itu, mereka juga didukung oleh sekitar 50 orang nelayan setempat juga. Mereka juga turun ke laut untuk membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.
“Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang 2 lapis,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan pembongkaran pagar laut 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan. Menurut dia, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah pelanggaran aturan.

