
Terlibat Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Ditahan
Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap vonis bebas Ronnald Tanur.
“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanaan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1/2025)
Sebelum dijebloskan ke tahanan, RS ditangkap Kejaksaan Agung di Palembang, Sumatera Selatan. Rudi yang saat ini menjabat hakim PN Palembang langsung dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Rudi Suparmono tiba Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa sore. Ia digiring peyidik Kejaksaan Agung begitu keluar dari pintu terminal. Rudi memakai kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Rudi enggan menjawab sedikitpun ketika wartawan bertanya kepadanya, ia berlalu digiring para penyidik. Rudi diduga turut terlibat dalam kasus suap vonis bebas atas Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah anak politisi dari Nusa Tenggara Timur. Ia menganiaya kekasihnya pada 4 Oktober 2023, pukul 00.30 WIB Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut berujung pada kematian Dini namun Ronald Tannur mengatakan ke polisi kekasihnya tersebut meninggal karena asam lambung. Curiga dengan kematian Dini, teman dan keluarga melaporkan Tannur ke polisi dan dakwaan pembunuhan pun dihadapi Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur.
Namun PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Tannur pada Juli 2024. Vonis ini kontan mendapat reaksi keras publik dan mendesak dugaan skandal vonis bebas dibongkar. Kecurigaan publik menemui titik terang ternyata ada skandal suap di balik vonis bebas Tannur. 3 hakim, Ibu Tannur dan pengacara Tannur terlibat dalam skandal ini, dan kini Eks Ketua PN Surabaya turut menjadi tersangka.
Baca dong: https://reporter-channel.com/dpr-apresiasi-sanksi-ma-untuk-206-hakim-dan-aparat-peradilan/



