
Terbukti Curi Senpi, Anggota Polres Yalimo, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo, Papua. Aske Mabel terbukti melakukan pencurian 4 pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo.
Vonis hakim tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara.
Hakim menilai perbuatan Aske Mabel termasuk pelanggaran hukum. Meski begitu, pertimbangan hakim meringankan terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan.
Terkait hal ini, keputusan majelis hakim didasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, Selasa (22/7/2025).
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.
Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol. Yusuf.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya.
Baca dong:



