
Tegas! Polri Pecat 3 Perwira Nakal Diduga Terima Suap
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap 3 anggotanya yang merupakan para perwira karena terlibat kasus menerima suap dari tersangka perkosaan dan pembunuhan seorang remaja berusia 16 tahun. Sanksi tegas itu berupa pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam menyatakan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian, pada Sabtu (08/02/2025), Anam juga mengonfirmasi bahwa mantan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Mariana juga dipecat.
Selain memecat 3 perwira, Polda Metro Jaya juga memberi sanksi kepada 2 anggotanya yaitu mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan pengganti Bintoro yakni AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama 8 tahun.
Kompolnas mengatakan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap kelima oknum polisi tersebut turut dibahas peran masing-masing, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.
“Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting yang terjadi dalam kasus ini,” kata Anam.
Kasus suap para perwira Polri ini berawal dari gugatan para tersangka pembunuhan seorang remaja berusia 16 tahun. Para tersangka mengaku dimintai uang miliaran rupiah agar kasus mereka dihentikan, namun setelah sejumlah uang diberikan ternyata kasus tetap berjalan. Sebab itulah mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uang dikembalikan.
Mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro sempat menyangkal tuduhan tersebut dan bersedia diperiksa jika terlibat. Ia mengatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan para tersangka baik AN maupun BMH. Kelima perwira polisi yang terkena sanksi pemecatan dan demosi menyatakan banding.



