
Tak Ada Pergeseran Sikap RI Di Laut China Selatan
reporter-channel – Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan tidak ada pergeseran sikap Indonesia atas kedaulatan di Laut China Selatan (LCS). Hal ini menanggapi pernyataan bersama antara dua negara tentang persoalan di Laut China Selatan. Indonesia dikhawatirkan mendukung klaim sepihak China terkait sembilan garis putus-putus (nine dash line).
“Yang pertama kita tidak punya pergeseran standing apapun terkait kedaulatan di laut China Selatan,” kata Sugiono usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Menurut Sugiono, pernyataan bersama itu adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan China di wilayah yang masing-masing memiliki klaim atas Laut China Selatan. Kerja sama ini dibentuk untuk kepentingan ekonomi dan keuntungan masing-masing negara.
Kerja sama ini akan dilakukan dengan dibentuknya komite bersama untuk membahas detail termasuk lokasi geografisnya, tempatnya di mana, dan masing-masing pihak juga tetap berpegang pada hukum yang relevan yang berlaku di masing-masing. “Jadi tidak ada pergeseran standing mengenai masalah kedaulatan,” kata Sugiono.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan bersama pemerintah Indonesia dan China menuai sorotan. Poin-poin itu kebanyakan berisi mengenai pengajuan kerja sama ekonomi dan politik. Namun ada satu poin, tepatnya poin 9, yang menuai sorotan karena berisi kalimat “on joint development in areas of overlapping claims”.
Menurut Pakar Hubungan Internasional UI Suzie Sudarman, poin itu menegasi hukum internasional, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.
Suzie pun bertanya-tanya, mengapa Indonesia membuat pernyataan bersama dengan China. Padahal teritori kedua negara cukup jauh sehingga tidak ada tumpang tindih wilayah perairan. Kecuali, jika salah satu negara mengeklaim batas wilayah yang lebih besar di luar hukum internasional.
Namun dalam kasus ini, perjanjian bersama yang mengatur wilayah pengembangan maritim bersama tetap tidak diperlukan, karena klaim tumpang tindih yang tidak sesuai dengan UNCLOS adalah ilegal. Di sisi lain, tumpang tindih wilayah perairan ini hanya dapat terjadi apabila jarak antar negara cukup dekat.
“Persoalan utama adalah freedom of navigation. Mengapa Indonesia dan China membuat pernyataan bersama yang memuat penyebutan klaim yang tumpang tindih? Tiongkok dengan negara lain, atau Indonesia dengan negara lain,” kata Suzie.



