01 April, 2026

Polri Tidak Boleh Menolak Laporan Masyarakat

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Larangan anggota Polri menolak laporan masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menurut Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, perlu ada penyadaran dan pemahaman […]