01 April, 2026

Pemerintah Teken PP 6/2025, Korban PHK Cek!

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan peraturan bagi perusahaan yang memberhentikan pekerjanya untuk memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah paling lama 6 bulan. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Mengutip Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas […]