01 April, 2026

Larang Anak Punya Akun Medsos, Cek Permen-nya

Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan larangan anak dibawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Melalui Peraturan Menteri (permen) Komunikasi dan Digital sejumlah aspek penilaian risiko menjadi pertimbangannya. Cek selengkapnya. Adapun seperti yang diatur Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem […]