01 April, 2026

2 Hakim Pemberi “Vonis Bebas” Ronald Tannur Berakhir Di Penjara

Jakarta – 2 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang turut memberikan “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024, akhirnnya divonis 7 tahun penjara atas dugaan suap dan gratifikasi apas pemberian vonis bebas itu. Kedua hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan […]