
Solusi 2 Negara Satu-satunya Jalan Menjamin Hak Palestina
Doha – Qatar menegaskan bahwa solusi 2 negara adalah satu-satunya jalan bagi rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka. “Solusi dua negara adalah satu-satunya jalan ke depan untuk mencapai tujuan itu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, dalam konferensi pers di Doha (28/1/2025).
Solusi 2 negara bermakna pada pembentukan dua negara, yaitu Palestina dan Israel. Solusi dua negara ini secara luas didukung oleh dunia Arab serta komunitas internasional.
Al-Ansari mengatakan hal itu untuk menanggapi seruan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Gaza. “Posisi Qatar selalu jelas terkait pentingnya rakyat Palestina mendapatkan hak-hak mereka,” kata
Pada Sabtu lalu, Trump menyerukan untuk “membersihkan” Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke Yordania dan Mesir, menggambarkan wilayah tersebut sebagai “lokasi yang hancur” akibat perang genosida Israel.
Namun, Yordania mupun Mesir dengan tegas menolak seruan untuk pemindahan atau relokasi warga Palestina dari tanah air mereka.
Presiden Amerika Serikat itu mengatakan kepada wartawan pada Senin, 27 Januari 2025. Ia bahkan mengatakan akan membahas isu ini dengan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, yang diperkirakan akan segera mengunjungi Amerika Serikat.
Proposal Trump muncul setelah kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, dan menghentikan serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.
Genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina. Sebagian besar di antara mereka adalah perempuan dan anak-anak. Serangan Israel selama 15 bulan itu juga telah melukai lebih dari 111.000
Serangan Israel juga menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang. Kehancuran besar-besaran juga terjadi akibat pemboman yang berlangsung terus menerus oleh Israel di seluruh wilayah Gaza.
Krisis kemanusiaan akibat serangan tanpa henti Israel itu juga merenggut banyak nyawa, terutama akibat kelaparan. Banyak lansia dan anak-anak pun tewas. Genosida di Gaza menjadi salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Karena itu pula, November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi dakwaaan genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkan di Gaza.
Baca dong: dukungan-atas-palestina-hamas-sebut-jakarta/

