
Soal Transfer Data Pribadi RI Jadi Kesepakatan Tarif AS, Prabowo Sebut Negosiasi Jalan Terus
Jakarta – Sejumlah poin kesepakatan diungkap Gedung Putih Amerika Serikat saat mengumumkan kerjasama perdagangan mengenai tarif resiprokal AS sebesar 19%, termasuk diantaranya transfer data pribadi. Presiden Prabowo Subianto turut berkomentar mengenai hal tersebut.
Menurut Prabowo, upaya negosiasi masih terus berjalan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
“Ya nanti itu sedang di… negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di Jakarta, Rabu (23/7).
Kesepakatan perdagangan AS-Indonesia dirilis Gedung Putih sebelumnya. Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 19%.
Gedung Putih menyebutkan persyaratan utama kesepakatan perdagangan AS-Indonesia akan mencakup sejumlah poin, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” rilis pernyataan Gedung Putih melalui situs resminya, selasa (22/7).
“Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap ‘barang tak berwujud’ dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” kata Gedung Putih.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.
Terkait ini, Kepala PCO Hasan Nasbi meluruskan anggapan yang beredar di publik. Menurut Hasan, pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan, Rabu (23/7).
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya
Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.
Baca dong:Tarif Impor Trump Turun Jadi 19%, Tapi Bersyarat



