
Sita USD 1,6 Juta, Kapan KPK Tetapkan Tersangka Kuota Haji?
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengumumkan tersangka kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah itu sudah menyita uang USD 1,6 juta, empat mobil serta lima bidang tanah dari beberapa pihak terkait, serta mencekal tiga orang termasuk diantaranya eks menag Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan USD 1,6 Juta atau setara kurang lebih Rp26 Miliar itu dikonfirmasi juru bicara KPK Budi Prasetyo.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (2/9).
Meski begitu, Budi tidak gamblang menjelaskan siapa pemilik uang serta aset yang disita itu. Menurutnya, KPK terus mendalami aliran uang dari dugaan jual beli kuota tambahan haji 2024.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat pencekalan bagi tiga orang dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini. Ketiganya yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan Pemilik Travel Haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi hingga kini KPK belum menetapkan tersangka kuota haji tahun 2024.
Dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan otoritas pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu kursi itu disinyalir tidak sesuai aturan. KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji atau 10 ribu tambahan bagi haji khusus yang dikelola ratusan agen travel itu diselewengkan. Padahal jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji reguler RI. KPK juga menyebutkan ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Baca dong:Penembakan OTK, Staf KBRI Lima Peru Tewas



