Sistem Zonasi Hasil Evaluasi Diterapkan 2025/2026

Sistem Zonasi Hasil Evaluasi Diterapkan 2025/2026

reporter-channel – Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) hasil evaluasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.

“Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan. Sehingga nanti pada ajaran baru 2025/2026 sistem zonasi yang kita lakukan hasil masukan dan evaluasi itu dapat kita terapkan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Sistem zonasi PPDB ini, kata Mu’ti, masih dalam tahap pengkajian. Ia mengaku sudah 3 kali mengkaji sistem zonasi baru-baru ini. Kajian pertama, dilakukan dengan mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia. Kemudian pengkajian kedua dengan mengundang pakar. Terakhir, meminta masukan dari organisasi masyarakat yang menggelar pendidikan.

“Sekarang masih proses pengkajian. Kita belum ada keputusan,” ujarnya.

Mu’ti mengatakan, ada 3 opsi dalam penerapan sistem zonasi ini. Opsi pertama, melanjutkan skema yang sudah berlaku hingga saat ini. Opsi kedua adalah menghapus sama sekali sistemnya.

“Atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan itu semua nanti berdasarkan hasil kajian,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah itu

Pekan lalu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah meminta Mu’ti untuk menghilangkan sistem PPDB zonasi. Gibran menekankan pendidikan adalah kunci generasi emas dan Indonesia Emas 2045. Karena itu, penting untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses pendidikan.

“Kemarin pada waktu rakor dengan para Kepala Dinas Pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak ini zonasi harus dihilangkan’,” kata Gibran dalam acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Selama ini sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Di dalam Pasal 16 aturan ini disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Share Here: