
Sidang Kasus Chromebook Memanas, Nadiem Kecewa hingga Saksi Menangis Kenang Masa Lalu

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berlangsung emosional. Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengaku kecewa dengan jalannya persidangan, sementara saksi sekaligus terdakwa lain, Ibrahim Arief, tak kuasa menahan tangis saat mengenang masa lalu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/3/2026), menghadirkan tiga saksi mahkota yang juga berstatus terdakwa. Mereka adalah mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Persidangan yang berlangsung hampir 10 jam itu juga memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk vendor laptop seperti Acer, Asus, Dell, dan Advan.
Usai mendengarkan keterangan para vendor, Nadiem mengaku merasa kecewa karena kasus tersebut dinilai berlarut-larut meskipun menurutnya fakta persidangan menunjukkan pengadaan tidak bermasalah.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke titik ini,” ujar Nadiem sambil menggelengkan kepala.
Nadiem juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Angka itu terdiri dari Rp1,5 triliun terkait pengadaan Chromebook dan sekitar Rp600 juta untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Nadiem, perhitungan tersebut bermasalah karena menggunakan patokan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta per unit. Dalam sidang, ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada para vendor mengenai angka tersebut.
“Saya tanyakan ke semua saksi, wajar tidak angka Rp4,3 juta itu? Mereka bilang tidak wajar sama sekali. Kalau segitu, distributor dan reseller bisa rugi,” kata Nadiem.
Ia menilai kekeliruan dalam perhitungan harga tersebut membuat angka kerugian negara menjadi sangat besar dan memicu proses hukum terhadap dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini tidak berdasar. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan harga pokok laptop yang diproduksi pabrikan berada di atas Rp4,3 juta.
“Kalau harga dari pabrikan saja sudah di atas Rp4,3 juta, maka setelah melalui distributor dan reseller tentu harganya akan lebih tinggi. Artinya perhitungan BPKP itu tidak tepat,” ujar Ari.
Selain polemik soal harga, momen emosional juga terjadi ketika saksi Ibrahim Arief menangis saat mengingat diskusinya dengan Nadiem mengenai masa depan pendidikan Indonesia. Ia mengaku pernah meninggalkan tawaran pekerjaan dari perusahaan teknologi besar demi terlibat dalam upaya digitalisasi pendidikan.
Di sisi lain, nama Sri Wahyuningsih turut menjadi sorotan karena sempat memberikan uang Rp50 juta dan sebuah telepon genggam kepada mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri. Sri menegaskan pemberian tersebut tidak terkait dengan proyek pengadaan Chromebook dan memiliki bukti kuitansi dari kegiatan resmi.
Sidang kasus pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Baca:Gak Perlu Nimbun, Pertamina Jamin Stok BBM Aman Jelang Lebaran



