
Satgas Pembangunan IKN Era Jokowi Dibubarkan, Kenapa?
Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Cukup mengejutkan di tengah pembangunan IKN masih jalan terus. Ditengarai persoalan anggaran menjadi alasan utama satgas bentukan presiden Joko Widodo dicabut. Benarkah?
Pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Perintah pencabutan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo. Sebelumnya Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada 2021 era Presiden Joko Widodo, dan dikawal langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat itu, Basuki Hadimuljono.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengklarifikasi soal pembubaran Satgas Pembangunan IKN. Menurut KemenPU, salah satu alasannya ialah kelanjutan satgas tersebut tidak direstui Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Zainal Fatah mengatakan, pihaknya menjalin komunikasi dengan Kemenkeu menyangkut persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi ini, keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini dinilai tidak terlalu dibutuhkan.
“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal, Jumat (25/4).
Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.
“(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk satgas itu kan ada macem-macemnya, duitnya,” ujar Zainal.
“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” sambungnya.
Ditambah lagi, Zainal menyebut, saat ini pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
Baca dong: Ketua MPR Bela Gibran



