
Saksi Sidang Chromebook: Tak Ada Transaksi Rp 809,59 Miliar ke Nadiem Makarim
Jakarta – Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyatakan tidak terdapat aliran dana senilai Rp809,59 Miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Saksi Adesty Kamelia Usman yang menjabat Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menjelaskan, tidak ada catatan pembayaran dana tersebut kepada Nadiem dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” kata Adesty saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan, dana senilai Rp809,59 Miliar tersebut tercatat sebagai transaksi pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021, yang pada hari yang sama dikembalikan ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
Keterangan itu diperkuat Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO Koesoemohadiani yang menyebut, dari sisi hukum tidak terdapat dokumen yang melandasi transaksi Rp809,59 Miliar antara PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.
Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap meyakini adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa dalam perkara tersebut. Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, khususnya kejahatan kerah putih (white-collar crime), pelaku kerap menjauhkan aliran dana dari entitas pribadinya meski tetap menjadi pihak yang menikmati hasilnya.
“Dalam white-collar crime, pelaku menjauhkan diri dari entitasnya, tetapi tetap menjadi penikmat,” ujar Roy usai persidangan.
Ia menegaskan keyakinan JPU bahwa dugaan keuntungan Rp809,59 Miliar akan terbukti dalam persidangan sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Menanggapi hal itu, Nadiem kembali membantah menerima keuntungan pribadi. Ia menyatakan seluruh saksi dari pihak perusahaan, notaris, hingga keuangan telah menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan uang tersebut diterima olehnya.
“Tidak ada,” ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019—2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 Triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 Triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 Juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 Miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca dong: Bripda Mesias, Brimob Polres Tual Dipecat, Kapan Pidana-nya?

