
Sadar Bikin Resah, Bos Pertamina Minta Maaf
Jakarta – Selama seminggu terakhir, publik disuguhi fakta-fakta mencengangkan adanya skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang hingga praktek Pertamax oplosan. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat yang terjadi.
“Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujar Simon saat jumpa pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurut Simon, Pertamina menyadari kejadian tersebut membuat resah masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pertamina untuk memperbaiki tata kelola Pertamina menjadi lebih baik dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina, dinyatakan bahwasanya kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar.
“Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 Triliun.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan sementara sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca dong: Menteri BUMN Mau Merger Unit Bisnis Pertamina?
Pertamax Oplosan, Ombudsman: Pengawasan Pengelolaan BUMN Lemah



