
Respon Prabowo Wamenaker Noel Perdana Kena OTT KPK, Jabatan Dikosongkan?
Jakarta – Yang satu ini bisa disebut perdana ya, meskipun publik tidak berharap kejadian lagi dimana seorang anggota Kabinet Merah Putih tersandung kasus hukum. Wakil menteri tenaga kerja (wamenaker) Immanuel Ebenezer dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu kemarin. Lantas apa respon Presiden Prabowo Subianto pertama kali ketika mengetahui wamenaker-nya kena OTT.
Menurut Mensesneg yang juga jubir presiden, Prasetyo Hadi, Presiden sudah mendapatkan kabar soal apa yang terjadi dengan Noel. Prabowo mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
“Tapi Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau sampaikan bahwa itu ranah hukum beliau akan hormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” sebut Prasetyo, Kamis (21/8).
Prasetyo menambahkan pemerintah prihatin dengan apa yang terjadi pada kasus tersebut. Perbuatan Noel sangat disayangkan terjadi di tengah gembar-gembor seringnya Prabowo menyampaikan agenda pemberantasan korupsi.
“Tentu kami mewakili pemerintah menyampaikan keprihatinan bahwa salah satu anggota Kabinet Merah Putih diinformasikan menjadi salah satu yang terkena proses operasi tersebut,” tegas Prasetyo.
Presiden memberikan opsi terbuka bagi posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pasca Noel dijaring KPK.
Meskipun saat ini, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan lembaga antirasuah itu terhadap Noel. Apabila Noel terbukti melakukan korupsi pemerintah akan langsung memproses pemberhentian Noel sebagai Wakil Menteri. Soal potensi reshuffle pejabat Wakil Menteri, Prasetyo mengatakan belum tentu terjadi.
Dia mengungkapkan banyak opsi soal nasib posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Jabatan yang dikosongkan untuk sementara waktu juga menjadi salah satu opsi.
Menurutnya, belum tentu setelah Noel diberhentikan akan langsung otomatis ada penggantinya. Karena posisinya sebagai wakil bisa jadi jabatan itu dikosongkan.
“Kan bisa jadi begitu (jabatan dikosongkan). Kan memang tidak kemudian langsung otomatis, karena ini kan wakil ya. Kalaupun menteri juga kan mekanisme itu nggak langsung hari itu juga dilakukan pergantian, kan bisa pejabat sementara, penugasan khusus, ad interim, atau yang lain,” beber Prasetyo.
Baca dong:Lolos Uji Kepatutan Kelayakan, Inosentius Samsul Jadi Hakim MK



