
Rapat Komisi I – Pemerintah Sempurnakan Draf RUU TNI. Mengapa Tertutup?
Jakarta – Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu petang. Mereka tengah menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sejumlah perbaikan dalam rumusan draf RUU TNI hanya menyangkut sejumlah penyempurnaan frasa.
“Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal, (misal) ada yang keamanan, yang seharusnya pertahanan, (menyangkut) frasa-frasa,” kata Supratman seusai rapat.
Supratman kemudian menegaskan lagi bahwa rapat itu, hanyalah rapat penyempurnaan frasa-frasa dalam draf RUU TNI. Namun, kata dia, penyempurnaan sejumlah frasa dalam draf itu perlu dilakukan karena dapat berdampak pada tafsir pemaknaan yang berbeda.
“Jadi, kalau (frasa) keamanan, tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri, padahal itu tugas pokok (TNI) adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata bekas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Ia lalu menjelaskan sejumlah penyempurnaan dalam draf RUU TNI pada rapat itu. Pertama, penyempurnaan untuk memastikan bahwa tidak ada dwifungsi ABRI yang dihidupkan dalam RUU itu.
Menurut dia, upaya menyempurnakan draf RUU TNI itu untuk memastikan bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, tentang kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI tidak terjadi. “Itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan karena semua yang dibahas di dalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI,” ujarnya.
Kedua, kata Menteri Hukum, berkaitan dengan persoalan batas usia pensiun prajurit TNI. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan keseragaman dengan sejumlah batas usia pensiun posisi jabatan lainnya.
“Karena sekarang bukan hanya PNS yang sipil, sekarang pensiunnya sudah 60 tahun. Nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira, terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun,” ujarnya.
Supratman juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan yang menyangkut tentang tugas pertahanan dalam draf RUU TNI. “Enggak ada yang berubah, tetap sama untuk mengantisipasi karena ada ancaman siber sekarang, pertahanan siber,” kata dia.
Rapat untuk menyempurnakan draf RUU TNI ini digelar tertutup. Pimpinan Komisi I yang hadir adalah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, para Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yakni Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Dave Akbarshah Fikarno Laksono, serta sejumlah anggota Komisi I DPR RI, yakni Nurul Arifin, Rizki Aulia Natakusumah, dan lainnya.
Sementara dari pihak pemerintah, selain Menkum Supratman, pejabat lainnya yang hadir adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Selasa kemarin (18/3), Komisi I DPR telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam RUU itu, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).



