
Prajurit Penembak Bos Rental Dijerat Pembunuhan Berencana
Jakarta – 2 prajurit TNI AL yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, dijerat pasal pembunuhan berencana. Seorang prajurit TNI AL lagi dijerat pasal penadahan.
“Dua tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana adalah Sertu AA dan KLK BA. Sementara tersangka Sertu RH dijerat pasal penadahan,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurut Kolonel Riswandono, tersangka yang dikenakan pasal 340 dan 338 adalah tersangka inisial B. “Sementara tersangka 2 inisial A, disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP jo pasal 55 KUHP,” ujarnya
Sementara itu untuk subsidairnya mereka dikenakan pasal 338 KUHP jo 55.
“Dan itu berarti ketiga-tiganya disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” kata Kolonel Riswandono.
Kepala Oditurat Militer II-07 itu juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika pihaknya juga akan memberikan pidana tambahan terhadap ketiga tersangka itu.
Menurut dia, pemberian pidana tambahan akan dilihat dari kualitas perbuatan dari masing-masing pelaku.
“Karena dari 3 ini, 1 orang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa,” ujarnya.
Kasus penembakan ini terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025 dini hari. Kejadian itu menyebabkan 2 orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB.
1 dari 2 korban itu, IAR adalah bos rental mobil dan tewas setelah terkena peluru di dada. Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. 2 di antaranya masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Keempat tersangka ini adalah AS (29 thn), berperan sebagai orang yang menggelapkan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan itu dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
Kemudian, tersangka IS (39 thn) berperan menjual mobil Honda Brio milik korban kepada AA dan BA. Lalu, tersangka IH (DPO) berperan menyuruh tersangka AS untuk menggelapkan mobil dengan menyewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil.
IH disebut sebagai orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada saudara RH (DPO).
Sedangkan tersangka terakhir, RH (DPO) adalah orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS.
Baca dong: https://reporter-channel.com/puspom-tni-al-gelar-reka-adegan-penembakan-di-tol/

