
Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati Dan Dimiskinkan
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tidak setuju koruptor dihukum mati dan dimiskinkan. Sebab, menurut dia hukuman mati tidak ada dalam yurisprudensi di era pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo (Jokowi). Prabowo juga tak setuju koruptor dimiskinkan. Namun, ia menegaskan akan tetap melakukan langkah-langkah yang akan membuat koruptor jera.
Soal hukuman mati untuk koruptor, Prabowo menilai adanya kemungkinan koruptor tersebut juga ternyata seorang korban. Sehingga, kata dia, jika ada kasus lain yang menyatakan koruptor itu adalah korban tindak pidana, maka yang bersangkutan tidak bisa membela diri lantaran sudah telanjur dijatuhi hukuman mati.
“Kalau bisa kita tidak hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen, dia bersalah.”
“Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali,” ujar Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari laman YouTube Selasa (8/4/2025).
Ketidaksetujuan Prabowo atas hukuman mati terhadap koruptor dilandasi tidak dilakukannya hukuman mati itu di era pemerintahan sebelumnya. Kendati demikian, Prabowo tetap ingin memberikan efek jera terhadap para koruptor. Namun, dia menegaskan bahwa cara yang dimaksud tetap bukan dengan menjatuhi hukuman mati.
“Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya. Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati,” ujarnya.
Prabowo juga tidak setuju opsi pemiskinan koruptor. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran menurutnya keluarga koruptor seperti istri dan anak tidak harus menanggung dosa serupa. Kata Prabowo, hukuman semacam itu tidak adil.
“Nah masalah dimiskinkan. Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” ujarnya pula.
“Tapi kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” beber Prabowo.
Padahal, sebenarnya vonis hukuman mati untuk koruptor telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa koruptor dapat divonis hukuman mati jika aksinya dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, pasal itu tidak merinci keadaan tertentu yang dimaksud.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi dari pasal itu.
Pasal itu pernah disoroti mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pada 8 Februari 2024 lalu, saat Mahfud mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024, dia menyebut bahwa diksi di atas tidak jelas ukurannya.
Menurut Mahfud, hal ini membuat jaksa tak berani menuntut vonis mati terhadap terdakwa korupsi. “Ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa? Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian mengusulkan agar diksi ‘keadaan tertentu’ dalam pasal itu dihapuskan saja, agar vonis hukuman mati dapat diterapkan secara maksimal terhadap koruptor. “Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” tuturnya.
Mahfud menegaskan secara prinsip bahwa dirinya mendukung agar koruptor dihukum mati. “Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud.
Baca dong: Prabowo Berniat Bangun Penjara Di Pulau Terpencil Agar Koruptor Jera



