
Prabowo Sentil Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah
reporter-channel – Presiden Prabowo Subianto akhirnya bicara vonis ringan yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi ratusan triliun rupiah. Prabowo tidak menyebut kasus yang dimaksud secara eksplisit, namun belum lama ini terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara sementara kerugian negara mencapai Rp 300 Triliun.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.
Prabowo menilai vonis ringan terhadap koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Nanti…jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pake TV” ujar Prabowo.
Sentilan ini dilontarkan Prabowo ketika berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).
Prabowo lalu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. “Jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ujar Prabowo.
Prabowo mengajak para pejabat, aparat pemerintahn untuk berbenah diri sebelum nanti rakyat yang membersihkannya.



