
Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online Dalam 16 Hari
reporter-channel – Desk Pemberantasan Judi Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 619 kasus dan menetapkan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina. Prestasi ini diraih hanya dalam waktu 15 hari, dari tanggal 5 hingga 20 November 2024.
Desk Pemberantasan Judi Online dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Desk Pemberantasan Judi Online ini adalah satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.
“Para tersangka kasus judi online itu terdiri operator, administrator, pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam periode yang sama, sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.
“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Polri juga menghadirkan 2 tersangka jaringan judi online dari website Naga Kuda 138.
Menurut Kabareskrim, salah satu tersangka dengan inisial MG berperan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
“Syarat menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang,” kata Wahyu Widada.
Tersangka lainnya, berinisial HBW, berperan sebagai operator website Naga Kuda. “Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai,” kata Kabareskrim.
Dari 2 tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundle cek BCA, 4 bundle cek Bank Mandiri, 11 unit SIM card, satu flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.
Selain situs Naga Kuda 138, Polri saat ini juga sedang mengusut situs judi online W88. “Perputaran uang di website ini pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun,” kata Komjen Pol. Wahyu Widada. Dari pengusutan kasus itu, ada seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang akan diterima Indonesia dari otoritas penegak hukum Filipina.
Tersangka WNA dengan inisial HS alias A berperan memerintahkan tersangka lain, untuk menyediakan rekening deposit dan rekening penarikan uang tunai (withdrawal) pada website W88. HS alias A telah ditangkap otoritas hukum di Filipina. Pada hari Kamis dia akan diserahkan ke Polri.
“HS ini memerintahkan tersangka mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphone-nya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” ujarnya.



