
Polri Tidak Boleh Menolak Laporan Masyarakat
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Larangan anggota Polri menolak laporan masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, perlu ada penyadaran dan pemahaman tentang Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002.
“Anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan, dilarang menolak,” kata Rudianto di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Jika polisi memahami ketentuan itu, kata Rudi, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak hingga tewas itu tak akan terjadi. Sebab, dalam kasus ini, polisi menolak mendampingi warga masyarakat sehingga warga masyarakat itu tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Rudianto, seandainya korban didampingi polisi, bisa saja penembakan itu tidak terjadi. Kata dia, sumber awalnya dari kasus ini adalah penolakan itu. “Kita berharap, ke depan anggota Polri di Kepolisian Sektor, Kepolisian Sektor, agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ujarnya.
Selain itu, Rudi juga mengingatkan bahwa tugas polisi bukan hanya sekadar menerima laporan semata. Laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum. Dengan begitu, tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud. “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” katanya.
Tiga hari yang lalu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, memutasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan. Mutasi itu ditetapkan setelah petugas Polsek Cinangka menolak laporan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep bersama dua anggotanya Brigadir DA dan Bripka DI, dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten. Mereka bertiga akan diperika oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten atas dugaan ketidakprofesionalan melaksanakan tugas mereka dalam melayani masyarakat.
“Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya atas adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto Didik di Serang, Selasa malam, 7 Januari 2025.
Mutasi itu ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tanggal 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten. Selanjutnya, kata Didik Hariyanto, Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk menindak tegas para personel yang melanggar etika dan profesionalitas.



