
Polri Bakal Sanksi Oknum Penyunat Takaran Minyak Goreng
Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengingatkan adanya sanksi bagi oknum penyunat takaran produk minyak goreng, termasuk MinyaKita.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran minyak goreng di luar batas toleransi, dikenakan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar denda,” kata Helfi Assegaf di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, usai menyidak salah satu distributor MinyaKita.
Brigjen Pol. Helfi mengatakan, satgas pangan baik di Mabes Polri maupun di polda, terus menindak berbagai pelanggaran terkait takaran minyak goreng. Hingga Rabu siang (12/3/2025), ada 9 laporan polisi terkait kecurangan takaran yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh personel.
Helfi menegaskan bahwa anggota Satgas Pangan Polri dan satgas pangan pada tingkat polda serta polres jajaran akan terus melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan dari tingkat pengecer hingga distributor.
“Operasi terus dilaksanakan sampai dengan selesai. Sampai tertib semuanya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk betul-betul meneliti takaran minyak goreng saat membeli produk MinyaKita dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kecurangan.
“Pastikan komposisi dengan isinya cocok. Sekiranya saat di rumah mengecek dan memang menemukan ketidaksesuaian dengan apa yang tertera di label, laporkan ke polres maupun polsek terdekat. Nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kemarin Satgas Pangan Polri bersama Kemendag menggelar sidak pada dua lokasi distributor MinyaKita, yaitu PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara.
Sidak itu dilakukan untuk memastikan produk MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar takaran minyak goreng yang telah ditentukan pemerintah.



