
Polisi Dalami Motif dan Peran Pembunuh Pegawai Ayam Geprek
Bekasi – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pegawai ayam geprek di Kabupaten Bekasi terus bergulir. Kepolisian hingga kini masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut.
Korban diketahui bernama Abdul Hamid (39), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam freezer sebuah ruko di kawasan Serang Baru, Bekasi. Penemuan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah pemilik usaha curiga karena korban tidak dapat dihubungi.
Polisi telah menangkap dua pelaku berinisial S (27) dan ANC (23), yang merupakan rekan kerja korban sendiri. Keduanya ditangkap di wilayah Majalengka setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif kejahatan diduga berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta milik tempat usaha.
“Korban sempat diajak untuk melakukan kejahatan, namun menolak,” ujar Iman dalam keterangannya.
Penolakan tersebut membuat korban dianggap sebagai penghalang oleh pelaku. Akibatnya, korban kemudian dibunuh secara keji. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban dan menyimpannya di dalam freezer untuk menghilangkan jejak.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui membawa kabur dua sepeda motor milik majikan serta sejumlah uang tunai. Polisi menduga rencana kejahatan ini telah disusun sejak pertengahan Maret, menjelang Idulfitri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil autopsi, pemeriksaan forensik, serta pendalaman keterangan para pelaku dan saksi.
“Kami masih mendalami motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing pelaku secara menyeluruh,” ujar Budi.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan scientific crime investigation agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejaman pelaku serta fakta bahwa korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang telah lama saling mengenal. Polisi pun berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.



