PLTU Kalbar Mangkrak, Dirut PLN Dan Halim Kalla Jadi Tersangka

PLTU Kalbar Mangkrak, Dirut PLN Dan Halim Kalla Jadi Tersangka

Jakarta – Polisi menetapkan empat orang tersangka, termasuk diantaranya Dirut PLN periode 2008-2019 Fahmi Mochtar serta Dirut PT BRN Halim Kalla dalam kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat. Proyek PLTU Kalbar yang mangkrak hingga saat ini, polisi mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan PLTU Kalbar hingga saat ini.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Senin (6/10).

Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara atas proyek PLTU Kalbar itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca dong:Duka Ponpes Al Khoziny, Total Korban Meninggal Jadi 61 Orang

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *