
Platform Digital X Batasi Usia Minimum Anak 16 Tahun, Gimana Dengan Yang Lain Komdigi?
Jakarta – Publik berharap langkah tegas semacam ini bisa dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jauh-jauh hari. Bagaimana pemerintah bisa memaksa platform digital (media sosial) yang beroperasi di Indonesia bisa mematuhi aturan, terutama guna melindungi anak-anak dari pengaruh buruk bermain media sosial. Tapi memang tiada kata terlambat untuk ikhtiyar mewujudkan media sosial yang ramah anak. Komdigi diminta tegas pada platform digital lain agar pembatasan usia minimum medsos bisa efektif.
Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander, , melalui rilis resmi Komdigi di Jakarta , Selasa (17/03).
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.
Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi menuggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia.
Baca:Blockchain Ubah Wajah Industri Game Online, dari Transparansi hingga Keamanan

