PHK Jelang Lebaran Jadi Modus Perusahaan Hindari Bayar THR, Laporkan!

PHK Jelang Lebaran Jadi Modus Perusahaan Hindari Bayar THR, Laporkan!

Jakarta – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi menjelang Lebaran. Hal ini diyakini karena perusahaan menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi ini merupakan modus perusahaan yang biasa dilakukan. Said iqbal menyebut biasanya setelah PHK jelang Lebaran, pekerja akan direkrut kembali. Dari data yang dimiliki KSPI, saat ini terdapat gelombang PHK, dengan 60 ribu buruh kena PHK di 50 perusahaan.

“Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran, kemudian memanggil mereka kembali setelah masa Lebaran selesai. Ada juga perusahaan yang mengumumkan pailit atau bahkan kabur begitu saja,” ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, di Jakarta.

Said Iqbal mengatakan ada alasan lain yang menyebabkan terjadinya PHK yakni, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri.

“Saat ini, ada dua lagi perusahaan Jepang di sektor elektronik juga tengah melakukan efisiensi, yang berujung pada PHK massal. Ini adalah dampak dari kebijakan impor yang tidak terkendali, seperti yang tertuang dalam Permendag No. 8/2023, yang memungkinkan impor truk dan dump truck secara ugal-ugalan,” ujar Said Iqbal.

Dalam hal ini, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membentuk Satuan Tugas PHK, guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, pemerintah jangan hanya fokus di Sritex, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain.

Dia juga menegaskan bahwa THR bagi seluruh buruh, termasuk mereka yang telah mengalami PHK, harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain persoalan PHK dan THR, KSPI juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, terutama di PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.

“Kami meminta pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait guna menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja,” ujar Said Iqbal.
Baca dong:Wow Segini Total Anggaran Pemerintah Buat THR ASN Dan TNI-Polri

Musim Mudik Dimulai, 325 Ratus Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Di Akhir Pekan

Pemprov DKI Buka Posko THR, Pekerja Bisa Ngadu Nih

Share Here: