Perwira Polisi Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak

Perwira Polisi Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak

Jakarta – Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 3 anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa. Fajar yang melakukan perbuatan keji tersebut kini telah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka diumumkan oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, korbannya 3 anak dan 1 orang dewasa,” Ujar Agus.

Propam Polri menilai pelanggaran yang dilakukan Fajar tergolong pelanggaran berat, sidang etik Fajar akan digelar Senin pekan depan. Selain melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur Fajar juga positif menggunakan narkoba.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri bersama KPAI, Kemensos dan Kemen PPPA, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus, mulai dari 3 korban anak hingga manajer hotel. Diketahui AKBP Fajar melakukan aksi bejatnya di hotel.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujar Trunoyudo.

Kasus Fajar terungkap saat ia menjual video asusilanya ke salah satu situs porno di luar negeri. Perbuatan tak senonoh perwira Polisi ini terendus Kepolisian Federal Australia yang kemudian menindaklanjuti dengan melaporkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.

Serangkaian penyelidikanpun dilakukan sejak 23 Januari hingga 14 Februari 2025 maka terbongkarlah perilaku AKBP Fajar yang sangat tidak pantas dilakukan apalagi ia sebagai penegak hukum. Fajar telah dicopot dari jabatannya dan kini mendekam di tahanan. Propam Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus asusila ini dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Terpisah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Menurutnya, sanksi etik dan pidana harus segera dikenakan jika terbukti.

“Bukan hanya sekadar dipecat atau kode etiknya, tapi juga pidananya. Saya kira di institusi Polri enggak perlu lama-lama lagi,” ujar Hinca.

Baca dong:

eks-kapolres-ngada-jadi-tersangka-kasus-asusila-anak-disidang-etik-senin-pekan-depan/

ketua-dpr-minta-perlindungan-maksimal-korban-pencabulan-kapolres-ngada/

Share Here: