Pertamina Hormati Penetapan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Hormati Penetapan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Pertamina menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023. Pertamina sial bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Fadjar di Jakarta Selasa (25/2/2025).

Menurut Fadjar, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar. “Dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.

Senin malam (24/2/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 96 saksi dan meminta keterangan 2 saksi dalam perkara itu.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, 7 orang tersangka korupsi itu 4 diantaranya adalah pegawai Pertamina dan 3 dari pihak swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Ketujuh tersangka itu adalah RS, Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; dan AP, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selain mereka dari pihak swasta ada MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Ketujuh tersangka langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menggeledah 3 ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file.

Baca dong: kejaksaan-agung-menggeledah-rumah-riza-chalid-dalam-kasus-korupsi-pertamina/

Share Here: